PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
Pengajuan izin untuk pemindahan (mutasi) senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
- berita acara penggudangan senjata api olahraga;
- pernyataan alasan pindah;
- fotokopi KTP pemohon;
- fotokopi KTA Perbakin; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
