PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
Pengajuan izin untuk penyimpanan senjata api olahraga di rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengprov Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan:
- data senjata api olahraga yang akan disimpan;
- fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang akan disimpan dan sudah didaftar ulang di Polda setempat;
- fotokopi KTA Perbakin; dan
- surat keterangan sebagai atlet berprestasi.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
