PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
Pengajuan izin untuk pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
- fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
- tanda bukti penitipan senjata api dari Pengprov Perbakin setempat;
- SKCK;
- fotokopi KTA Perbakin;
- fotokopi KTP pemohon; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. b. mengajukan permohonan izin pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
- Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) asli; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
