PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengajuan izin penghibahan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
- identitas lengkap penerima/pemberi hibah;
- fotokopi Buku Pas senjata api yang dihibahkan;
- fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah;
- fotokopi KTA Perbakin;
- surat pernyataan hibah dari pemilik senjata api;
- sertifikat menembak/penataran penerima hibah dari PB Perbakin;
- surat keterangan kesehatan dari Dokter Polri;
- surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
- surat keterangan penggudangan senjata api dari Pengprov Perbakin setempat;
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
- SKCK;
- daftar riwayat hidup; dan
- daftar isian pertanyaan (quesioner); b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal pemilik senjata api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain maka status senjata api: a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan untuk kepemilikan senjata api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api;
c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan; atau d. ahli waris yang sah telah memenuhi persyaratan diantaranya sudah dewasa atau belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
