PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengajuan permohonan izin pemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:
- fotokopi Surat Izin Impor/pembelian senjata api;
- SKCK;
- fotokopi KTA Perbakin;
- fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK);
- sertifikat menembak/penataran dari Perbakin;
- surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- surat keterangan psikologi dari Polri;
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
- daftar riwayat hidup; dan
- daftar isian pertanyaan (quesioner). b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a. Rekomendasi Pengprov Perbakin; b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri; c. SKCK; d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri; f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin; g. fotokopi KTP; h. daftar riwayat hidup; dan i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. (3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
