PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 19
BAB 4 — PERIZINAN
Pengajuan permohonan izin untuk pembelian senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi dari Pengprov Perbakin;
- SKCK;
- tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan dibeli;
- data senjata api olahraga yang akan dibeli oleh pemohon;
- surat keterangan Dokter Polri dan hasil tes Psikologi dari Polri;
- sertifikat menembak/penataran dari PB Perbakin; dan
- fotokopi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin. b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda dan Ketua Umum PB Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
