PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 18
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, diberikan kepada atlet nasional yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan senjata api olahraga yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan senjata api olahraga yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kapolda setempat dan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) Pusat atau PB Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
