PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 17
BAB 4 — PERIZINAN
Pengeluaran (ekspor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran (ekspor) kepada Kapolri yang dilengkapi: a. fotokopi izin produksi senjata api olahraga; b. rekomendasi PB Perbakin; c. fotokopi sertifikat pengguna akhir; d. data senjata api olahraga yang akan diekspor; e. identitas lengkap pemesan senjata api olahraga; dan f. tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan diekspor.
