PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi: a. rekomendasi KONI Pusat atau PB Perbakin; b. identitas lengkap peserta dan data senjata api olahraga yang akan digunakan; dan c. jadwal dan jenis pertandingan.
