Pasal 15
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh PB Perbakin. (2) Dalam pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PB Perbakin menunjuk importir yang telah mendapat surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri. (3) Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya ditentukan sebagai berikut: a. Anggota Perbakin yang menginginkan senjata api olahraga produksi luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengprov Perbakin setempat; b. Ketua Pengprov Perbakin mengajukan permohonan kepada Ketua Umum PB Perbakin, dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna senjata api olahraga; dan c. Ketua Umum PB Perbakin mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri. (4) Permohonan izin untuk pemasukan dari luar negeri (impor), dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. data senjata api olahraga yang dimohon oleh masing-masing Pengprov Perbakin; b. tujuan penggunaan dan asal negara senjata api olahraga yang akan diimpor; dan
c. identitas lengkap atlet calon pengguna senjata api yang diketahui oleh Ketua Pengprov Perbakin masing-masing. (5) Izin pemasukan (impor) pistol angin (Air Pistol) dan senapan angin (Air Rifle) dan Airsoft Gun diberikan kepada importir yang telah mendapat surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri, Permohonan izin diajukan kepada Kapolri up. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan: a. rekomendasi Polda setempat; b. rekomendasi PB Perbakin; dan c. rencana pendistribusian.
