PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN
(1) Objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. (2) Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM.
