PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 6
BAB 2 — OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN
Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan: a. ada permintaan dari pemohon; b. memiliki akta jaminan fidusia; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; d. memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan e. jaminan fidusia berada di wilayah negara INDONESIA.
