PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak terkendali, pengendali lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa (Dalmas) atau Brimob Polri kepada: a. Kapolres, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polres; dan b. Kapolda, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polda. (2) Kapolres atau Kapolda setelah menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi eksekusi.
