Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut: a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah; b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan; c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
