Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak: a. melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi; b. melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi; c. melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi; d. mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan e. mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi. (2) Pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif. (3) Dalam hal pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif, dengan cara bertindak: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengamankan dan/atau menangkap setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum; b. melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya; c. menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan d. melokalisir dan/atau melakukan penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
