PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN
Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi: a. pengecekan jumlah kekuatan riil personel dan peralatan pengamanan; b. memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi; c. menjelaskan cara bertindak dalam pengamanan eksekusi; d. pembagian tugas personel pengamanan; dan e. pergeseran pasukan.
