PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi. (2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.
