PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
(1) Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Kabidkum Polda setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.
