PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
(1) Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk. (2) Segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
