PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
(1) Kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Kasubbagkum Polres setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.
