PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. objektif, yaitu dalam melaksanakan Rikkesla senantiasa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran; b. akurat, yaitu dalam melaksanakan Rikkesla senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Rikkesla dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan maupun Pegawai Negeri pada Polri; d. nondiskriminasi, yaitu dalam melaksanakan Rikkesla senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan; dan e. humanis, yaitu dalam melaksanakan Rikkesla senantiasa memperlakukan calon yang diperiksa secara manusiawi.
