PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Klasifikasi Rikkesla: a. intensif I; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. intensif II; dan c. intensif III. (2) Sasaran Rikkesla, meliputi: a. Rikkes Intensif III, dilakukan untuk Pegawai Negeri pada Polri dengan usia sampai 30 tahun dan sesuai kebutuhan; b. Rikkes Intensif II, dilakukan untuk Pegawai Negeri pada Polri dengan usia 31 s.d. 40 tahun dan sesuai kebutuhan; dan c. Rikkes Intensif I, dilakukan untuk Pegawai Negeri pada Polri dengan usia 41 tahun keatas dan sesuai kebutuhan.
