PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Rikkesla untuk: a. deteksi dini terhadap berbagai jenis penyakit atau kelainan kesehatan, sehingga dapat sesegera mungkin diambil tindakan medis; b. pemantauan kondisi kesehatan Pegawai Negeri pada Polri guna pemeliharaan, perlindungan dan pembinaan dalam mencegah serta mengurangi penyakit degeneratif yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; c. mengetahui Stakes dan kesiapan fisik Pegawai Negeri pada Polri dalam menghadapi tugas dan tanggung jawab yang diembannya; dan d. dapat digunakan sebagai persiapan dalam mengikuti seleksi pendidikan, penugasan khusus, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
