PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 30
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN ANGGARAN
(1) Administrasi personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi penyiapan dokumen pembentukan dan surat perintah penunjukan personel tim Rikkesla yang berasal dari dokter umum, dokter spesialis, tenaga paramedis, dan nonmedis di lingkungan Polri. (2) Dalam hal kekurangan personel, tim Rikkesla dapat melibatkan petugas medis dan nonmedis dari luar Polri sesuai kompetensinya.
