PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 31
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN ANGGARAN
(1) Sistem dan metode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi: a. penyimpanan data hasil Rikkesla secara komputerisasi; dan b. pencatatan resume hasil Rikkesla dalam buku Naskah Kesehatan Perorangan (NKP) yang diisi atau di up-date oleh Dokter pemeriksa Rikkesla. (2) Buku NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disimpan oleh masing-masing personel dan diberlakukan sebagai dokumen rahasia yang berisi rahasia kedokteran.
