PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 29
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN ANGGARAN
(1) Administrasi sarana dan prasarana Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan data sarana dan prasarana Rikkes yang dimiliki oleh Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak tersedia, dapat diperoleh melalui sistem kerja sama dengan pihak di luar Polri. (3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum digunakan telah distandardisasi dan diuji tera.
