PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, bertugas: a. melaksanakan kegiatan Rikkesla sesuai kompetensinya; b. bila diperlukan dapat melakukan rujukan (second opinion), dan pemeriksaan penunjang lain sesuai indikasi; c. mencatat kelainan dari hasil pemeriksaan pada formulir Rikkesla dan diparaf; dan d. menyerahkan hasil Rikkesla kepada sekretaris. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Pemeriksa bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana Rikkesla.
www.djpp.kemenkumham.go.id
