PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Tim pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, bertugas sebagai berikut: a. subtim administrasi:
- menyerahkan nama-nama Pegawai Negeri pada Polri yang akan diperiksa, kepada Ketua tim Rikkesla;
- menyusun tata tertib pelaksanaan Rikkesla;
- mengatur dan mengoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkesla;
- melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkesla;
- menyusun daftar peserta yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya; dan
- membuat rekapitulasi hasil pemeriksaan yang didapat dari peserta; b. subtim logistik:
- menyiapkan sarana dan prasarana Rikkesla;
- menyiapkan dan mengatur akomodasi untuk arahan bagi tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkesla;
- menyusun rencana anggaran dan pertanggungjawaban keuangan Rikkesla; dan
- mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Pendukung bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana Rikkesla.
