PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, bertugas: a. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh ketua Rikkesla; b. menghimpun dan meneliti dokumen hasil Rikkesla; c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi dan logistik; d. mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan Rikkesla; dan e. memberikan solusi dan rekomendasi. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
