PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, bertugas: a. melaksanakan Rikkesla di tingkat Polda; dan b. mengawasi pelaksanaan Rikkesla. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Ketua bertanggung jawab kepada Kabiddokkes Polda.
