PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, bertugas: a. melaksanakan Rikkesla di tingkat Mabes Polri; dan b. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkesla. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Ketua bertanggung jawab kepada Kapusdokkes Polri.
