PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, bertugas: a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua; b. menghimpun dan meneliti dokumen hasil Rikkesla; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi dan logistik; dan d. mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan Rikkesla. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
