PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Pelaksana Rikkesla tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 1 dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala satuan kerja (Kasatker). (2) Susunan keanggotaan Pelaksana Rikkesla tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ketua dijabat oleh masing-masing pimpinan pelaksana Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 1; b. sekretaris dijabat oleh:
- Kasikespol Pada Satkes Pusdokkes Polri;
- Kasubsidukkes Sikesjas pada Korbrimob Polri; atau
- Wakarumkit/pejabat yang ditunjuk pada Rumkit Bhayangkara; c. tim pemeriksa antara lain:
- dokter spesialis;
- dokter umum;
- dokter gigi;
- tenaga laboratorium;
- tenaga radiologi; dan
- tenaga elektrokardiografi/EKG; d. tim pendukung terdiri dari:
- subtim administrasi: dan
- subtim logistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
