PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, bertugas: a. membuat laporan pelaksanaan program Rikkesla Polri; b. menganalisa dan mengevaluasi data Rikkesla Polri; dan c. memberikan solusi dan rekomendasi. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris bertanggung jawab kepada Kabidkesmapta Pusdokkes Polri.
