PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — TIM RIKKESLA
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, bertugas: a. mengoordinir pelaksanaan program Rikkesla Polri; dan b. mengawasi pelaksanaan pengolahan data. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Koordinator bertanggung jawab kepada Kapusdokkes Polri.
