PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan prosedur: a. penindakan tilang; b. tindak pidana ringan; c. penyidikan perkara cepat; dan d. penyidikan perkara biasa. (2) Prosedur penyidikan perkara biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat barang bukti yang terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, prosedur penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
