PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 30
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas. (2) Biaya administrasi, operasional dan logistik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dibebankan pada DIPA Polri.
