PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 28
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal- hal yang kontra produktif, antara lain: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat; b. keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; dan f. melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
