PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, tidak dilakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. (2) Upaya penangkapan pelaku pelanggaran dapat dilakukan seketika pada saat peristiwa terjadi, namun bila tidak memungkinkan dengan pertimbangan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, maka penangkapan dapat dilakukan di kemudian hari. (3) Proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
