PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Terhadap peserta yang taat hukum harus tetap diberikan perlindungan hukum. (2) Terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional. (3) Terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
