PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila: a. dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; b. dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat pemberitahuan; c. mengganggu keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas; d. mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum; dan f. menimbulkan kerusuhan massa.
