PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar ketentuan perundang-undangan, wajib dilakukan tindakan oleh pejabat Polri dengan menerapkan tindakan yang profesional, proporsional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penindakan terhadap pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
