PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN
Guna mencegah dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi situasi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, petugas Polri melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengamanan tertutup oleh unsur intelijen dalam rangka mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan mendokumentasi jalannya kegiatan unjuk rasa; b. pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pengamanan oleh satuan Samapta dan lalu lintas bersama-sama dengan panitia penyelenggara; c. penyiapan unsur-unsur pendukung teknis pengamanan antara lain negosiator, public address; dan d. penyiapan unsur dukungan taktis pengamanan dari satuan fungsi terkait, seperti Brimob Polri, Sabhara Polri, Poludara Polri, dan Humas Polri.
