Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. melakukan upaya persuasif, agar kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum; b. memberikan peringatan kepada massa peserta penyampaian pendapat di muka umum untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban; c. memberikan peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum bahwa tindakannya, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menghentikan dan membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membubarkan massa peserta penyampaian pendapat di muka umum; f. melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis; g. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti; dan h. melakukan tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas perintah penanggung jawab komando dan pengendalian pengamanan di lapangan.
