Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN
(1) Pengamanan dalam rangka perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. melakukan survei lokasi kegiatan; b. menyiapkan perencanaan kegiatan pengamanan meliputi personel, peralatan dan metode/pola operasi; c. melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar dan penanggung jawab kegiatan; d. memberikan arahan kepada penyelenggara agar menyiapkan pengamanan di lingkungannya; dan e. memberikan fasilitas pengamanan berupa peralatan ataupun pengaturan demi kelancaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. (2) Pengamanan dalam rangka menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh pihak lain; b. mencegah terjadinya bentrokan massa; dan c. mencegah pihak lain melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. (3) Pengamanan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli; b. mencegah peserta melakukan tindakan yang melanggar hukum; c. melakukan penindakan terhadap kejadian yang mengganggu kamtibmas secara proporsional; d. melakukan koordinasi dengan unsur-unsur aparat lainnya dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum; dan e. melakukan tindakan lain demi tertibnya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
