PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN
Penyelenggaraan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; dan c. menjaga keamanan dan ketertiban umum.
