Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
(1) Kesatuan Polri yang mengeluarkan STTP wajib melakukan pendokumentasian terhadap: a. identitas pimpinan, pengurus, tokoh suatu organisasi/kelompok dan jumlah peserta; b. akte pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bila ada; dan c. kegiatan dan aspirasi yang akan disampaikan oleh organisasi/kelompok/perorangan. (2) Penerimaan pemberitahuan dan penerbitan STTP penyampaikan pendapat di muka umum, dilengkapi dengan sebagai berikut: a. formulir tanda terima berkas pemberitahuan; b. buku agenda surat pemberitahuan; c. buku agenda STTP; d. buku ekspedisi STTP; dan e. formulir STTP dan lampirannya. (3) Administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
