PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, ditandatangani oleh:
a. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) atas nama Kabaintelkam Polri, pada tingkat pusat; b. Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) atau Wadirintelkam, pada tingkat provinsi; c. Kapolres atau Wakapolres, pada tingkat kabupaten/kota, atau pada tingkat provinsi yang belum terdapat Polda; dan d. Kapolsek atau Wakapolsek, pada tingkat kecamatan.
