PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Dalam hal terjadi perubahan rencana kegiatan mengenai tempat, waktu dan rute, maka peserta wajib memberitahukan kepada petugas Polri yang bertugas pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sebelum pelaksanaan guna penyesuaian rencana pengamanan.
