Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
(1) Petugas Polri pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, setelah menerima surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, melakukan kegiatan sebagai berikut: a. meneliti kebenaran dan kelengkapan surat pemberitahuan serta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan b. meneliti identitas penanggung jawab yang disertai dengan dengan fotokopi KTP/SIM. (2) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Polri melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menerbitkan STTP dengan tembusan kepada satuan kepolisian yang terkait, instansi yang terkait, dan pemilik/lokasi tempat objek/sasaran penyampaian pendapat di muka umum; b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum untuk perencanaan pengamanan, pemberian arahan/petunjuk kepada pelaksana demi kelancaran dan ketertiban penyampaian pendapat; c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat di muka umum; dan d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. (3) Dalam hal terdapat rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang bersamaan tempat, rute dan/atau waktu yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas Polri tetap mengeluarkan STTP dengan mencantumkan catatan dan saran untuk tidak dilaksanakan kegiatan dimaksud atau mengalihkan tempat, rute dan/atau waktu berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
